EKONOMI (RA) - Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari, mengatakan bahwa pemerintah sudah menutup 81.000 dari total 228.000 koperasi yang beroperasi di Indonesia.
Choirul mengatakan bahwa koperasi-koperasi tersebut ditutup karena dinilai tak memenuhi standar yang berlaku.
"Kami mulai melakukan reformasi total dalam pembinaan koperasi, salah satunya melalui rehabilitasi. Koperasi yang ada kami evaluasi, hasilnya dari 228 ribu koperasi yang terdata, hanya sekitar 147 ribu yang dinilai baik," ujar Choirul, kemarin.
Ia mengatakan bahwa saat ini banyak koperasi 'abal-abal' yang didirikan hanya untuk mendapatkan bantuan.
Kedepan, menurutnya, semua koperasi yang ada di Indonesia harus memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) agar pembinaan dan pengawasan bisa lebih mudah.
"Dengan demikian, koperasi abal-abal bisa segera dideteksi dan dibekukan," tegasnya.
Dalam reformasi total itu juga dilakukan proses reorientasi, yaitu mengubah paradigma pengembangan koperasi yang sebelumnya mendahulukan kuantitas, menjadi mementingkan kualitas.
"Lebih baik jumlahnya sedikit, tetapi dinamis, kuat, dan didukung anggota," lanjutnya.
Koperasi didorong untuk meningkatkan parameter atau indikator dalam menentukan kualitas koperasi, tidak hanya terpaku pada seberapa besar Sisa Hasil Usaha (SHU) yang didapatkan koperasi setiap tahun. (rimanews)
